TheJabodetabek.com — Tokoh masyarakat (tokmas) Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah menolak izin pembangunan di lereng Gunung Salak kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Bukan tanpa alasan, menurut tokmas Cijeruk, Indra Surkana, aktivitas pembangunan yang selama ini dilakukan oleh PT BSS menggunakan alat berat dengan dalih pariwisata telah menyebabkan banjir bandang, banjir lumpur, serta mengganggu sumber mata air yang banyak digunakan oleh masyarakat.
“Pemasangan plang pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup di lahan PT BSS sangat tepat. Plang pengawasan tersebut berada di SHGB PT BSS Nomor 6 seluas kurang lebih 40 hektar, yang memang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir lumpur di Kampung Kawung Luwuk, Desa cijeruk,” tegasnya, Minggu, 23 Maret 2025.
Indra mengungkapkan, bencana alam banjir lumpur sudah dua kali terjadi di Kampung Kawung Luwuk, yakni pada tahun 2024 dan tanggal 14 Maret 2025 kemarin.
“Saya berharap pemerintah tidak lagi memberikan izin pembangunan apapun terhadap PT BSS di lereng Gunung Salak walaupun dengan dalih pariwisata. Selain berada di kemiringan juga terdapat banyak sumber mata air di wilayah ini yang terganggu,” tandasnya.
Selain evaluasi ulang, Indra meminta pula agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana dan perdata atas perbuatan PT BSS termasuk izin lingkungan yang diduga fiktif.
“Sampai dengan saat ini tidak diketahui pasti siapa saja masyarakat yang menandatangani izin tersebut. Karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba alat berat masuk ke lereng gunung dan melakukan aktivitas pengerukan dan perataan tanah,” imbuh Indra.
SHGB BSS Diminta Dievaluasi
Terpisah, menyikapi penyegelan lahan PT BSS oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga mendapat dukungan aktivis Cisadane Resik. Pihaknya bahkan meminta agar SHGB PT BSS dievaluasi.
Pemasangan plang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Cisadane Resik juga mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dapat menetapkan dengan tegas batas kawasan TNGHS merupakan kawasan konservasi air yang sangat vital.
“Cisadane Resik juga meminta perhatian serius Kementerian LHK terhadap evaluasi HGB PT BSS dan juga keberadaan PT AH di Kecamatan Cijeruk,” tutur Sutan Andika, Ketua Cisadane Resik.
Dilarang Merusak Ekosistem
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu, 22 Maret 2025, menegaskan pemasangan plang di lahan BSS guna mengevaluasi kegiatan PT BSS dan pemerintah akan mengembalikan landskap sesuai mekanisme dan aturan tata ruang.
“Kalau nanti ada yang bersinggungan dengan hukum, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab baik itu seseorang atau badan hukum,” tutur Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menjelaskan HGB di Kecamatan Cijeruk ini memang boleh digunakan untuk ekowisata atau agrowisata, tetapi harus memiliki persetujuan lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
“Walaupun memiliki HGB dan SHM, bebas membangun dan wajib melakukannya sesuai kaidah-kaidah lingkungan. Selain memasang plang pengawasan, beberapa dugaan pelanggaran ini bakal juga terkena ancaman pidana sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga digugat secara perdata serta bisa juga HGBnya diusulkan ke Kementerian ATR/BPNnya untuk dievaluasi,” paparnya.
(Acep Mulyana)