TheJabodetabek.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengapresiasi sistem Integrated Waste Management (IWM) yang diterapkan dalam pengelolaan sampah di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut sistem ini dapat menjadi percontohan pengelolaan sampah bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi TSI di Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem pengolahan sampah yang diterapkan TSI ini merupakan langkah nyata dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“KLH/BPLH akan terus mendukung langkah-langkah strategis dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Ini adalah salah satu bentuk kemandirian berbasis bisnis. Saya rasa ini penting di tengah upaya kami melakukan tindakan kuratif dalam pengelolaan sampah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pengelolaan sampah di TSI Bogor ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

IWM hasil kolaborasi TSI dengan PT Greenprosa Adikara Nusa (Greenprosa) kini mampu mengelola 6 ton per hari yang bersumber dari TSI, Hotel Royal Safari, dan Enchanting Valley.
Di IWM, beragam jenis sampah nonorganik dipilah dan diolah untuk didaur ulang menjadi lebih berguna. Di antaranya kotoran gajah diolah menjadi kertas yang bernilai tinggi. Sedangkan sampah organik (sampah basah sisa makanan dan sayuran) diolah menjadi maggot sebagai pakan ternak hingga minyaknya diekstrak menjadi bahan campuran kosmetik.
Akan Panggil Bupati Hingga Pengusaha
Terkait penanganan sampah, Menteri Hanif pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, termasuk melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Rencananya, Hanif dalam waktu yang sesegera akan mengundang para pengusaha hotel dan restoran di Bogor khususnya Bupati Bogor beserta jajaran untuk mengadopsi sistem serupa.
“Dalam waktu dekat, saya juga akan memanggil Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengeksekusi langkah-langkah sesuai norma yang diamanatkan UU 18 Tahun 2008,” tandasnya.
Bahkan, Hanif mengakui akan lebih memaksa setiap Pemda agar menaikkan anggaran pengelolaan sampah. “Kadang-kadang Pemuda ini menempatkan anggaran pengelolaan sampah ini di urutan paling belakang. Padahal harus equal dengan volume sampah,” sebutnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan lebih serius dalam menangani sampah secara step by step dan melakukan upaya penyembuhan (kuratif) tata kelola sampah.
Hanif bahkan menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah open damping (metode pembuangan sampah secara terbuka di atas tanah tanpa proses apapun) yang saat ini masih banyak dilakukan di setiap daerah tak sejalan dengan UU No 18 Tahun 2008.
“Dalam UU 18 2008 ada sanksi pidananya, jika menimbulkan pencemaran dan kematian maka sanksi pidananya di atas tiga tahun. Dalam UU 32 Tahun 2009 juga dilarang. Saya harus berani menegakkan aturan ini,” tandasnya.
Hanif mengakui sampah menjadi persoalan serius di setiap daerah yang membuat setiap Pemuda merasa collaps (menyerah).
“Volume sampah cenderung terus meningkat. Rata-rata setiap orang sekarang menghasilkan satu kilogram sampah setiap harinya,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)