Bogor, TheJabodetabek.com – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong bank sampah agar berbadan hukum koperasi. Dari lima bank sampah di Jabodetabek yang difasilitasi, tiga di antaranya berlokasi di Bogor.
Pra penyerahan legalitas badan hukum koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada bank sampah, Sekretaris Kementerian (Sesmen) Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, menyambangi Bank Sampah Kenanga di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu, 3 Juli 2024.
Bank Sampah Kenanga adalah salah satu di antara lima bank sampah lainnya di Jabodetabek yang bakal berbadan hukum koperasi. Tiga di antaranya berada di Bogor, yakni Bank Sampah Kenanga, Bank Sampah MBR Katulampa, dan Bank Sampah Istiqomah Salabenda.
Bank Sampah Kenanga yang berdiri sejak 2016 kini telah memiliki 250 nasabah. Dalam sebulan mengelola 10 ton sampah organik dan nonorganik dan beromzet Rp40 juta. Bank Sampah Kenanga mengelola sampah dari permukiman warga, kafe, resto, hotel, serta seluruh sekolah di Kelurahan Babakan.
Bank Sampah di jantung Kota Bogor ini juga telah mampu menghasilkan biaya operasional secara mandiri, melahirkan beberapa unit bank sampah, KWT, mengelola simpan pinjam, unit budidaya maggot, kendaraan operasional, menghasilkan beragam jenis kerajinan, hingga dapat merekrut tenaga kerja.
Kendati demikian, dalam upaya mengembangkan usahanya Bank Sampah Kenanga masih terkendala legalitas terutama saat berhubungan dengan birokrasi maupun pihak swasta.
Sesmen Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan, dengan dukungan badan hukum maka akan mempermudah gerak pengurus bank sampah baik dalam mengakses pembiayaan maupun kemitraan.
“Ini dalam rangka persiapan launching koperasi bank sampah oleh Pak Menteri pada Juli ini. Saya datang ke sini untuk memastikan kegiatannya. Ternyata (Bank Sampah Kenanga) ini sudah cukup lama dan sudah bisa menyerap tenaga kerja, sudah mandiri. Nantinya bank sampah ini memiliki induk berbadan hukum koperasi, jenisnya koperasi produksi,” jelasnya.
Menurut Arif Rahman Hakim, kelima koperasi yang berbadan hukum koperasi ini adalah sebagai pilot project. Sehingga, bank sampah lainnya dapat mengurus legalitasnya ke Kemenkop. “Saya kira bank sampah berbadan hukum koperasi ini pas. Karena anggotanya atau nasabahnya adalah warga rumah tangga. Kami juga akan mengajak Bank Indonesia, BUMN, dan lembaga lainnya yang concern terhadap ekonomi hijau untuk ikut terlibat memberikan bantuan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Programs Manager Plastic Smart Cities World Wide Fund (WWF) Indonesia, Tri Agung Rooswiahi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap beberapa bank sampah di Jakarta, Bogor, dan Depok, sebagai mitra dalam upaya pengentasan sampah plastik di Jabodetabek sejak 2021.
“Bank Sampah Kenanga ini adalah salah satu contoh yang akan kami publikasi ke tingkat nasional sebagai pilot project bank sampah yang berbadan hukum koperasi. Badan hukum koperasi ini akan sangat bermanfaat bagi bank sampah untuk memperkuat dalam pengelolaannya serta akan lebih terbuka,” ungkapnya.
(Acep Mulyana)
Vielen Dank, dass Sie ein Leuchtfeuer des Wissens und der Inspiration in der digitalen Landschaft sind. Ihre Plattform ist zu meiner bevorzugten Lernressource geworden und ich bin immer wieder beeindruckt von der Qualität der Inhalte, die Sie liefern. Machen Sie weiter so mit Ihrer hervorragenden Arbeit!