Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Tunggu Disetujui

UMP jakarta 2024

Thejabodetabek.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024. Sidang yang berlangsung pada Jumat selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung mencapai kesepahaman. Sebaliknya, terdapat tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Dari pihak pengusaha, Nurjaman, perwakilan Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu pada PP 51/2023 dengan menggunakan formula alpha 0,2. Dengan demikian, besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh pihak pengusaha adalah sebesar Rp5.043.000.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari ketentuan PP 51/2023, mengacu kepada permintaan kenaikan sebesar 15%. Dedi Hartono, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15%. Dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alpha sebesar 8,15%, hasilnya adalah kenaikan upah mencapai 15%. Besaran upah yang diajukan oleh buruh tetap sebesar Rp5,6 juta per bulan.

Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, seperti yang disampaikan oleh Jaenal Abidin Simanjuntak dari Fakultas Ekonomi UI, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Jaenal Abidin Simanjuntak menjelaskan bahwa kontribusi pekerja sudah layak untuk mendapatkan alpha sebesar 0,3. Pertimbangan lain mencakup median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan, serta perbandingan upah DKI dengan Karawang dan Bekasi. Sebagai hasilnya, usulan dari unsur pakar dan pemerintah sejalan, yaitu kenaikan UMP sebesar 0,3 atau 30%.

Dalam mengambil keputusan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024, Dewan Pengupahan perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pandangan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, dan pakar ahli. Keputusan yang diambil diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *