Thejabodetabek.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah resmi mengeksekusi Rohman (54), eks Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2016-2017.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, pada konferensi pers di Tangerang, menyampaikan bahwa Rohman, dalam tindakannya, tidak sendirian. Ia terbukti berkonspirasi dengan Suwandi, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pekayon, serta Ade Baihaki, Operator Desa Pekayon. Keduanya, dengan bantuan Rohman, melakukan penggelapan dana desa, yang mencakup proyek-proyek fisik dan nonfisik.
“Dalam putusan Mahkamah Agung, eks Kades Pekayon dianggap bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan tambahan kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp582 juta,” ucapnya.
Penyelidikan awal atas kasus ini dilakukan oleh Unit Tipikor Kepolisian Resor Tangerang. Namun, selama penyelidikan berlangsung, Rohman berhasil menghindari penangkapan dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Juli 2021. Setelah itu, proses hukum kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan pada Agustus 2021.
Dalam pelimpahan kasus ke Kejaksaan, hanya Suwandi dan Ade Baihaki yang berhasil ditangkap dan diserahkan sebagai tersangka. Namun, setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya, termasuk Rohman, dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ada ketidaksesuaian dalam penetapan pasal oleh pengadilan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, JPU menuntut berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, putusan hakim menggunakan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999,” katanya.
Meski Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang tidak menyerah. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, pada 21 Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dengan nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, yang menegaskan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama. (*)
Wow, fantastic weblog structure! How long have you been blogging for?
you made running a blog look easy. The full glance of your
website is fantastic, as neatly as the content! You
can see similar here sklep internetowy
Wow, fantastic weblog layout! How long have you been blogging for?
you make running a blog glance easy. The total glance of
your website is excellent, let alone the content! You can see
similar here najlepszy sklep