Thejabodetabek.com – Bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi dan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi menarik perhatian pihak kepolisian. Hasil dari proses penyelidikan awal menyebabkan tiga individu ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, memberikan keterangan mengenai langkah hukum yang diambil terhadap pelaku.
“Dari 39 orang yang kami tangkap terkait insiden bentrokan, tiga di antaranya kini resmi menjadi tersangka,” jelas Dani Hamdani.
Sisanya, 36 orang yang terindikasi terlibat dalam keributan tersebut kini berstatus wajib lapor, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Erna Ruswing, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan hukum yang menimpa ketiga tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan,” ujar Erna.
Kronologi kerusuhan antara ormas ini berawal pada hari Rabu, 20 September, di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Setelah sempat mereda, bentrokan kembali pecah, kali ini di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.
Sebagai informasi tambahan, menurut Kombes Dani Hamdani, insiden bentrokan ini berakar dari upaya penarikan mobil oleh debt collector. Namun, detail peristiwa tersebut belum dijelaskan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
“Keributan tersebut memang dipicu dari aksi penarikan kendaraan di Setu,” tuturnya.
Dalam bentrokan tersebut, diberitakan pula adanya satu korban jiwa, seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Saat ini, jasad korban telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi guna dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap detail insiden dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Bekasi pasca-kerusuhan tersebut. (*)
Wow, fantastic weblog structure! How long have you ever been running a blog for?
you made running a blog glance easy. The total look of your
website is fantastic, let alone the content! You can see similar here najlepszy sklep