Ratusan Tramadol dan Eksimer Disita Polisi di Tangerang

tramadol di tangerang

Thejabodetabek.com – Sebuah operasi yang dilakukan oleh Polsek Sepatan, Tangerang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Tiga individu yang kini diamankan yakni NH (28), RJ (24), dan AG (21) terbukti menjual obat tramadol dan eksimer tanpa izin resmi.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sebuah toko kosmetik di wilayah Sepatan.

“Mereka menjalankan bisnis ilegal di balik layar sebuah toko kosmetik. Penjualan obat-obatan golongan G tanpa surat izin menjadi modus operandi mereka,” ungkap Sriyono.

Saat tim melakukan penggerebekan, dari tangan NH dan RJ, polisi berhasil menyita sebanyak 210 butir tramadol dan 75 butir eksimer. Lokasi penangkapan berada di toko kosmetik di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, dalam penggerebekan di hari berikutnya, polisi kembali menyita obat terlarang dari AG. Sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eksimer ditemukan di toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Teriti, Desa Karet, Sepatan.

“Dengan penangkapan ini, total ada 1.166 butir obat terlarang yang berhasil kami amankan,” kata Sriyono.

Melanggar hukum dengan menjual obat tanpa izin, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Sriyono juga mengambil kesempatan ini untuk mengajak masyarakat agar senantiasa waspada dan aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran obat terlarang.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang. Mari bersama kita cegah peredaran obat ilegal ini,” ajaknya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *