Thejabodetabek.com – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Usman Kansong, memberikan pembaruan mengenai langkah tegas yang sedang dijalankan untuk memerangi praktik judi online di Indonesia, salah satunya dengan pemblokiran rekening bank yang terlibat.
“Dari data yang kami terima berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat, terdapat 1.931 rekening bank yang diduga kuat bertransaksi dalam praktik judi online,” papar Usman dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa dari keseluruhan jumlah rekening tersebut, Kominfo telah mengirimkan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir sebanyak 631 rekening.
“Dari angka tersebut, 201 rekening telah sukses diblokir, sementara 430 rekening lainnya masih dalam proses,” jelasnya.
Namun, Usman menekankan bahwa fokus Kominfo tidak hanya pada isu judi online. Ada berbagai konten dan aktivitas negatif lainnya yang menjadi perhatian, termasuk pinjaman online ilegal, konten pornografi, dan konten yang mengandung unsur radikalisme. Semua ini terus dipantau dan diberantas untuk menjaga ruang siber Indonesia dari konten-konten yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan dan edukasi, Usman mengatakan bahwa Kominfo juga telah berinisiatif melakukan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat.
“Kami terus mendorong edukasi literasi digital sebagai salah satu upaya pencegahan agar masyarakat lebih cerdas dalam mengonsumsi konten di dunia digital,” tegas Usman.
Pada Minggu, 24 September 2023, OJK memang telah menerima surat resmi dari Kominfo yang berisi permintaan pemblokiran atas sejumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di sektor keuangan, OJK memiliki kapasitas untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu berdasarkan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, serta Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (*)