Bogor  

Ini Link Daftar Uji Emisi, Pemkab Bogor Gratiskan Biaya

uji emisi di bogor
Ilustrasi

Thejabodetabek.com – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta kualitas udara, Pemkab Bogor memulai program uji emisi kendaraan gratis yang akan berlangsung mulai tanggal 4 September hingga 31 Desember 2023.

Uji emisi menjadi salah satu cara untuk menilai kinerja mesin kendaraan dan memastikan bahwa pembakaran bahan bakar di dalam mesin berlangsung dengan efisien. Hasil dari uji emisi ini penting mengingat adanya kebijakan pemerintah yang memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tujuan dari kebijakan ini jelas: meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kendaraan mereka agar ramah lingkungan.

Biasanya, uji emisi ini memerlukan biaya. Namun, melihat besarnya dampak polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan, Pemkab Bogor memutuskan untuk memberikan fasilitas uji emisi secara gratis. Walaupun demikian, pelaksanaan uji emisi dilakukan secara bertahap sesuai kuota yang telah ditentukan, sehingga pemilik kendaraan dihimbau untuk segera melakukan registrasi.

Registrasi uji emisi kendaraan kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui aplikasi KLHK di laman resmi https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking. Bagi mereka yang lebih memilih untuk mendaftar secara langsung, mereka bisa datang ke lokasi pelaksanaan uji emisi.

Setelah mengikuti uji emisi, apa yang diharapkan? Tentu saja lulus dan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi dari KLHK. Namun, kriteria kelulusan tidak sama untuk setiap jenis dan tipe kendaraan. Misalnya, mobil berbahan bakar bensin dengan tahun produksi di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen. Sedangkan untuk yang produksinya di atas 2007, kadar CO2 maksimal adalah 1,5 persen.

Kendaraan roda dua juga memiliki kriteria tersendiri. Untuk motor berjenis 2 tak yang diproduksi sebelum 2010, kadar HC yang diizinkan adalah hingga 12.000 ppm. Sedangkan untuk motor 4 tak, kadar HC yang diperbolehkan adalah 2400 ppm.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya berada dalam kondisi prima dan ramah lingkungan. Sehingga, bersama-sama, kita bisa menjaga kualitas udara dan kesehatan bersama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *