9 Zona Bebas Air Tanah di Kawasan DKI Jakarta

zona larangan penggunaan air tanah jakarta
Ilustrasi

Thejabodetabek.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas dalam pengendalian penggunaan air tanah. Sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah penurunan permukaan tanah, pemerintah kini melarang eksploitasi air tanah di sejumlah zona kawasan yang telah memperoleh akses pasokan air bersih alternatif. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif per 1 Agustus 2023.

Langkah tersebut adalah respons atas meningkatnya kekhawatiran terkait penurunan ketersediaan air tanah serta dampaknya terhadap penurunan permukaan tanah di Jakarta, fenomena yang dapat mengakibatkan masalah lingkungan dan infrastruktur yang serius.

Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberi judul “Zona Bebas Air Tanah”. Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, telah disusun kriteria dan sasaran wilayah yang termasuk dalam zona bebas pengambilan air tanah. Konsep dasar dari zona ini adalah kawasan di mana pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikendalikan berdasarkan pertimbangan kapasitas akuifer dan peta zonasi konservasi air tanah, serta mempertimbangkan dukungan dari pasokan air bersih yang tersedia melalui jaringan perpipaan.

Lebih lanjut, bangunan yang berada di zona ini memiliki kriteria tertentu, seperti bangunan dengan luas lantai total mencapai atau melebihi 5.000 meter persegi, serta bangunan yang memiliki delapan lantai atau lebih. Selain itu, Pasal 3 ayat 3 Pergub 93 mengatur bahwa kavling atau lahan yang berlokasi di sekitar jalan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas air tanah akan otomatis masuk dalam kategori zona tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan untuk menambahkan peralatan pencatat pengambilan atau pemakaian air yang otomatis, serta peralatan pendukung lainnya pada saluran air masuk (inlet) dari tiap-tiap sumber air. Tak hanya itu, pengelola gedung juga harus memasang pencatat air otomatis pada saluran air keluar (outlet) dan diharapkan untuk beralih ke sumber air alternatif sebagai pengganti air tanah.

Berikut merupakan daftar kawasan yang telah ditetapkan sebagai Zona Bebas Air Tanah di DKI Jakarta:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP) yang terletak di Jakarta Timur.
2. Kawasan Mega Kuningan di Jakarta Selatan.
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
4. Kawasan SCBD Sudirman di pusat kota Jakarta.
5. Area Kuningan, Jakarta Selatan.
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Asia Afrika, yang juga berada di Jakarta Pusat.
8. Area eksklusif Menteng, Jakarta Pusat.
9. Kawasan perdagangan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diharapkan, dengan kebijakan ini, upaya pelestarian sumber daya air tanah di Jakarta akan lebih optimal, serta mampu mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. (*)

Responses (9)

  1. Wow, superb blog layout! How lengthy have you been running a blog for?
    you make running a blog look easy. The whole glance of your site is magnificent, as smartly as the content!
    You can see similar here sklep internetowy

  2. I got this website from my buddy who informed me about this web site
    and at the moment this time I am visiting this website and reading
    very informative articles at this time. I saw
    similar here: Sklep online

  3. Hey! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m
    not seeing very good success. If you know of any please share.
    Thank you! You can read similar text here: Ecommerce

  4. Hello there! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords
    but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share.
    Cheers! I saw similar blog here: Scrapebox List

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *