Hanya 5% Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi

Uji emisi kendaran di jakarta
Ilustrasi

Thejabodetabek.com – Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar lima persen warga Jakarta yang telah melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini mengejutkan mengingat Jakarta memiliki jumlah kendaraan yang mencapai 21 juta unit.

“Meski jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai angka lebih dari 21 juta, dengan 17 juta di antaranya bukan mobil penumpang, namun partisipasi warga dalam uji emisi hanya mencapai 5 persen,” ujar Sarjoko.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa total kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebanyak 26,3 juta unit. Rinciannya, terdapat 3.766.059 mobil penumpang, 37.180 bus, 748.395 truk, dan 17.304.447 sepeda motor.

Sarjoko menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan sejumlah bengkel yang menyediakan layanan uji emisi. Sebagai bagian dari program ini, warga Jakarta dapat mengakses layanan uji emisi secara gratis di bengkel-bengkel terkait hingga 1 September 2023.

“Kami telah memfasilitasi pelatihan bagi bengkel-bengkel dan kini terdapat 378 bengkel mobil serta 119 bengkel sepeda motor yang menjadi mitra kami,” papar Sarjoko.

Meskipun demikian, Sarjoko belum memberikan detail mengenai lokasi bengkel-bengkel tersebut.

Sarjoko mengatakan, sosialisasi mengenai layanan uji emisi gratis ini telah dilakukan secara intensif kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup serta melakukan kerjasama dengan berbagai SPKD. Kami juga melakukan pendekatan langsung ke lapangan untuk memudahkan warga,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya, mengadakan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta. Meski demikian, razia ini masih bersifat sosialisasi, sehingga belum ada sanksi yang diterapkan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.

Namun, mulai 1 September hingga 30 November 2023, akan diberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan roda dua akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp500 ribu. (*)

Responses (3)

  1. Hello there! Do you know if they make any plugins to assist
    with Search Engine Optimization? I’m trying to get my site to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results.
    If you know of any please share. Appreciate it! I saw similar article here: Auto Approve List

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *