Thejabodetabek.com – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 660/8214-DLH/2023 yang berkaitan dengan Pengelolaan Sampah. Surat Edaran ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 mengenai hal yang sama.
Dalam SE tersebut, masyarakat yang terbukti membuang atau membakar sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi pelarangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat-tempat sejenis lainnya. Pelarangan lainnya meliputi pembuangan sampah dari atas kendaraan, pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan standar teknis pengelolaan, serta pembuangan sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.
Mengutip pernyataan Wali Kota Tangerang pada Kamis (24/8/2023), “Setiap individu yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.”
Arief R Wismansyah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan bersama-sama patuh terhadap aturan, diharapkan lingkungan di Kota Tangerang akan menjadi lebih bersih dan sehat. (*)
Wow, superb weblog structure! How long have you ever been running a blog for?
you made running a blog look easy. The full look of your site is excellent, let alone the content!
You can see similar here dobry sklep