5 Titik Uji Coba Tilang di Jakarta, Masih Sosialisasi

macet di jalan jakarta
Ilustrasi

Thejabodetabek.com – Hari ini 25 Agustus 2023, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memulai uji coba tilang berbasis uji emisi di lima lokasi strategis di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan, implementasi uji coba tersebut akan berlangsung serentak sejak pagi hari.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa SKPD relevan, dan para pemerhati lingkungan, dan telah menetapkan untuk melaksanakan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023 di pagi hari,” ungkap Sarjoko.

Dia menambahkan, “Razia akan dilakukan di beberapa lokasi seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.”

Namun, Sarjoko mengklarifikasi bahwa kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum ada tindakan penilangan yang dilakukan.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)

Responses (2)

  1. Wow, fantastic blog layout! How long have you ever been blogging for?

    you make running a blog look easy. The total glance
    of your website is fantastic, let alone the content material!

    You can see similar here sklep online

  2. Good day! Do you know if they make any plugins to help with
    Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to
    rank for some targeted keywords but I’m not seeing very
    good gains. If you know of any please share. Cheers! You can read
    similar article here: Backlinks List

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *