Ini Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

sepeda motor masuk jalan tol
Ilustrasi

Thejabodetabek.com – Di media sosial (medsos) kerap beredar adanya video sepeda motor yang masuk jalan tol. Padahal, dalam aturannya jalan tol tidak boleh dilintasi kendaraan sepeda motor.

Selain berbahaya, kendaraan sepeda motor yang masuk ke jalan tol, juga potensi merugikan pengemudi kendaraan roda empat. Larangan motor masuk tol tentu saja berkaitan dengan sisi keselamatan.

“Alasan utama motor dilarang masuk tol karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tulis Ditjen Hubdar Kementerian Perhubungan.

Alasan lain, tidak bolehnya sepeda motor masuk ke jalan tol, yakni di jalan tol ada aturan tentang kecepatan yang berlaku di jalan tol, yakni terendahnya 60 km per jam, dan maksimalnya 100 km per jam. Sedangkan sepeda motor jika dilaju dengan kecamatan tersebut, bisa berbahaya.

“Untuk itu seharusnya motor tidak masuk tol,” kata akun tersebut.

Pelarangan motor dilarang masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).

Kendati begitu, dua jalan tol di Tanah Air yakni Bali Mandara dan Suramadu diperbolehkan untuk digunakan sepeda motor.

Hal itu dilatarbelakangi ketentuan baru pemerintah yang memperbolehkan motor masuk tol, asalkan jalan bebas hambatan ini punya jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *